Samarinda – VC (25), tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi, ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda setelah dilakukannya penangkapan secara langsung oleh tim penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Tersangka, VC, yang ditangkap pada 3 Maret 2024 di Tol Palaran, dihadapkan pada Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, serta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Selain itu, VC juga didakwa berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) huruf c UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang akan menghadapi ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Hal itu dibenarkan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, pada Rabu (6/3/2024) melalui keterangan tertulis. “Saat ini, tersangka VC berada di balik jeruji besi sebagai langkah penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi yang merugikan keanekaragaman hayati.”
Dalam penahanannya, VC tidak diberikan kelonggaran khusus dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa internasional.
“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap adanya pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa internasional,” tegasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa 6 ekor bekantan, 3 ekor kucing hutan, 1 ekor lutung kelabu, dan 3 ekor monyet ekor panjang telah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kaltim sebagai langkah pelestarian hewan yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya melawan perdagangan satwa dilindungi di Kalimantan. Semua ini berkat kerja sama antara Balai Gakkum, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sebelumnya, VC yang terlibat dalam kasus ini telah mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dari Kalimantan Selatan ke Samarinda. Penangkapan berawal saat tim operasi Balai Gakkum memeriksa mobil travel VC di Tol Palaran pada 3 Maret sekira pukul 16.45 WITA.
“Saat itu, kita menemukan satwa dilindungi di dalamnya. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah VC dan kita turut mengamankan satwa lainnya,” tutupnya.