Dispar Kukar Sosialisasikan Betapa Pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual

Foto: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka.
Foto: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka.

Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kukar.

Kepala Bidang pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka menyampaikan, pihaknya telah memfasilitasi sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Adapun untuk saat ini, ada sekitar puluhan Ekraf di Kukar yang sedang proses penerbitan sertifikat. Geliat industri kreatif di Kukar telah menghasilkan berbagai produk dianataranya seperti film, music, fashion, hingga kuliner.

“Upaya ini bertujuan menjaring para pelaku Ekraf serta membantu mereka untuk membangun ekosistem usaha di sektor ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara,” kata David.

“Ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku Ekraf yang akan kami fasilitasi HAKI-nya. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk,” tambahnya.

Program memfasilitasi HAKI tersebut akan terus disosialisasikan kepada pelaku Ekraf. Sehingga, pelaku usaha di sektor ini dapat mengerti betapa pentingnya HAKI dalam suatu produk yang bersifat karya.

“HAKI berfungsi melindungi produk pelaku Ekraf dengan hak cipta yang memberikan perlindungan secara hukum,” terangnya kepada wartawan Jumat (22/3) kemarin.

Dalam hal ini, Dinas Pariwisata Kukar juga berkolaborasi dengan Kemenkumham Kanwil Provinsi Kaltim dalam mensosialisasikan program tersebut.

“Semoga fasilitasi HAKI ini dapat bermanfaat bagi pelaku ekraf di Kukar. Karena apabila produk sudah memiliki HAKI pastinya hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum. Produk tersebut tidak boleh ditiru maupun diperjualbelikan tanpa seizin pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Share it:

Related Post