Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) baru-baru ini menggemparkan publik di tanah air dengan mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dan suap oleh mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Laporan tersebut resmi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Dimana, laporan ini mencakup dugaan penerimaan cashback senilai 16 persen dari perusahaan asuransi.
Nilai cashback tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar dan dibagikan kepada tiga pihak terkait.
Adapun rincian pembagian kepada tiga pihak dimaksud, yakni, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen pemegang saham Bank Jateng yang melibatkan pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang diterima Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Dalam laporan tersebut, kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP diduga terlibat, merujuk adanya bukti tanda terima laporan dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang melibatkan Direktur Utama Bank BPD Jateng berinisial S periode 2014-2023.
Aliran dana dari perusahaan asuransi ini diduga mengarah langsung ke mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. “Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen, lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S ini, saat itu mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” tambah Sugeng.
KPK telah menerima laporan tersebut, dan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi. Proses verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Setelah kami cek, ternyata betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutupnya.