Gelar Posko Pengaduan, Distransnaker Himbau Perusahaan Bayarkan THR lebih Awal

*Foto: Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.
*Foto: Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.

Bebaca.id, Tenggarong – Pengusaha di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang bekerja diperusahaan.

Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) M Hatta menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi karyawan di perusahaan.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh,” kata M Hatta.

THR tersebut dapat dibayarkan paling lambat H-7 lebaran, harapannya pihak perusahaan dapat membayarkan lebih cepat. Sehingga para pekerja di Kukar dapat memenuhi kebutuhan hari raya.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Tapi lebih cepat jauh lebih baik,” terangnya kepada wartawan Senin (25/3) kemarin.

Pihaknya meminta kepada kepala daerah beserta jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di masing-masing daerah dapat membayarkan THR kepda Karyawan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Kami (Distransnaker) Kutai Kartanegara akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan. Kedepannya, kami juga akan membuka posko pengaduan THR,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya, posko ini bisa dimanfaatkan pekerja jika menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR.

“Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Share it:

Related Post