Kutai Kartanegara – Perumda Tirta Mahakam, perusahaan daerah yang bertanggung jawab atas penyediaan air bersih di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyesuaikan tarif baru yang mulai berlaku pada Jumat(1/3/2024).
Menurut Suparno, Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam, ini merupakan kali pertama dalam 10 tahun terakhir mereka melakukan penyesuaian tarif baru, yang nantinya akan diimbangi dengan meningkatkan layanan air bersih.
Kali terakhir penyesuaian tarif dilakukan pada tahun 2014. Maka selama itu pula lanjut dia, Pemerintah Provinsi Kaltim terus memantau terkait kebijakan penyesuaian tarif air bersih di 10 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Selama 10 tahun terakhir ini, kita tidak melakukan penyesuaian tarif. Nah, per 1 Maret 2024 kita lakukan penyesuaian tarif,” ujarnya, Jumat (30/2/2024).
Adapun tarif yang baru disepakati mengalami kenaikan sebanyak 23 persen, atau Rp4.800 untuk kelas Rumah Tangga (B). Tarif baru ini khusus bagi pelanggan yang menggunakan 0-11 kubik atau lebih air.
Sebelumnya beber dia, tarif rendah dengan pemakaian 0-10 kubik sebesar Rp3.400. Sedangkan pemakaian 11 kubik ke atas kisaran Rp4.250.
“Tarif terbaru, 0-11 kubik keatas Rp 4.800 atau alami kenaikan 23 persen,” bebernya.
Kata dia, penyesuaian tarif ini dampak dari perubahan peraturan Gubernur Kaltim Nomor 500 tahun 2022 yang menetapkan tarif baru atas dan bawah air minum untuk seluruh kabupaten/kota di Bumi Mulawarman .
Namun meski terjadi kenaikan harga, Suparno menegaskan bahwa harga air di Kabupaten Kutai Kartanegara masih terbilang lebih murah dibandingkan dengan 9 daerah lainnya di Kaltim.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif bertujuan untuk mencapai titik impas atau Break Even Point (BEP), sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang besar dalam menjalankan operasionalnya.
Suparno juga menekankan bahwa keputusan ini bukan tanpa pertimbangan. Sehingga, ia berharap agar peningkatan harga air bersih ini bisa dimaklumi dan memberikan manfaat positif bagi seluruh masyarakat.
“Kita ingin terjadinya peningkatan kualitas layanan air bersih, serta pemulihan biaya operasional seperti distribusi air bersih, bahan kimia, tenaga kerja, dan sebagainya,” jelasnya.
Meskipun demikian, Suparno juga memahami bahwa kenaikan tarif dapat menjadi beban bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat memahami dan mendukung kebijakan ini untuk memastikan keberlangsungan perusahaan dalam menyediakan layanan air bersih yang berkualitas.
“Semoga penyesuaian tarif yang dilakukan Perumda Tirta Mahakam dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sekali lagi, kami dengan berat hati lakukan penyesuaian tarif. Kami harap pengertian dari masyarakat Kutai Kartanegara,” tutupnya.