Kedepankan Keselamatan Warga, Pemkab Akan Rancang RTD Bendungan Marangkayu

Foto: Bendungan Marangkayu di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Foto: Bendungan Marangkayu di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV akan memastikan Rencana Tindak Darurat (RTD) terkait bendungan Marangkayu untuk dirancang dengan matang serta mengedepankan keselamatan masyarakat.

Asisten II Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Ahyani Fadianur Diani mengatakan bahwa pihaknya akan menekan perencanaan yang cermat dan komprehensif dalam RTD bendungan Marangkayu.

“Saya berharap dari tindak lanjut Bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” kata Ahyani.

Dalam kesempatan yang sama, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu, Muhammad Dikin juga menjelaskan, bahwa ada empat desa di sekitar bendungan, dintaranya Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok, dan Tanjung Limau.

“Empat Desa ini berpotensi terkena dampak jika terjadi status siaga dan awas, dan total perkiraan penduduk terkena risiko berjumlah 368 jiwa,” jelasnya.

RTD Bendungan Marangkayu menerbitkan pnduan untuk pemilik bendungan, pengelola bendungan dan instansi terkait guna melakukan tindakan yang diperlukan jika terdapat gejala kegagalan bendungan.

Adapun langkah yang diambil untuk mencegah bencana yakni meminimalkan risiko dan ancaman bencana serta meningkatkan ketahanan masyarakat yang terancam.

“Artinya, semua kemungkinan risiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan, rencana tindak lanjut dalam mengantisipasinya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bendungan Marangkayu dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Marangkayu yang memiliki luas DAS sekitar 243 km2.

Bendungan tersebut diproyeksikan untuk  pengembangan dan peningkatan Daerah Irigasi (DI) Marangkayu yang memiliki luas lebih dari 3.000 ha dengan luas yang tergarap sekitar 1.300 ha dengan sistem tadah hujan dan irigasi desa.

Kapsitas bendungan tersebut sekitar 12,37 juta meter kubik dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 109 Tahun 2020. Hal ini guna menambah jumlah tampungan air dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.

Adapun untuk konsep rencana pengembangan DI Marangkayu, sesuai kondisi karakteristik daerah dengan merencanakan sistem jaringan irigasi teknis dengan kebutuhan air irigasinya disuplai dari bendungan yang memanfaatkan aliran sungai Marangkayu sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah masa panen dalam satu tahun.

Bendungan itu juga akan dimanfaatkan untuk mengaliri lahan irigasi seluas 1.500 Ha, sumber air baku 450 liter/detik, serta untuk pengendalian banjir dan potensi pariwisata.

Adapun untuk biaya konstruksinya berasal dari APBN Rp 63,03 miliar dengan kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya (persero) – PT. Brantas Abipraya untuk pembangunan spillway dan untuk tubuh bendungan menggunakan dana APBD Provinsi Kaltim dan dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Kaltim.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Share it:

Related Post