Kejaksaan Agung Periksa RBS/RBT, yakni Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Korupsi Tata Niaga Timah yang melibatkan PT Timah Tbk.
Korupsi Tata Niaga Timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial RBS atau RBT dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengkonfirmasi bahwa memang benar pemeriksaan terhadap RBS ini sedang berlangsung di Jakarta pada Senin (1/4/2024).

Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai identitas lengkap saksi tersebut, namun pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan terkait kasus korupsi tersebut.

“RBS sedang kami periksa,” ujarnya, dikutip dari AntaraNews.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima somasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai status tersangka bagi RBS dalam kasus tersebut. Kuntadi menegaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi ini tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.

“Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.

“Nanti ada rilis lanjutan,” beber Ketut.

Dalam kasus ini, Jampidsus sebelumnya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu crazy rich PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT, juga menarik perhatian publik.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT dalam perkara ini.

Menanggapi ini, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan, sebelumnya pihaknya telah menekankan pentingnya menetapkan RBS alias RBT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi,” tegas Boyamin.

Share it:

Related Post