Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka di Balik Kematian Dante

Foto: Tersangka, mantan kekasih Tamara Tyasmara
Foto: Tersangka, mantan kekasih Tamara Tyasmara

Jakarta – Kekasih artis Tamara Tyasmara yang berinisial YA, berhasil mengguncang dunia hiburan Indonesia, setelah YA ditangkap oleh pihak kepolisian dan dikaitkan dengan kematian tragis Dante (6), putra dari Tamara Tyasmara, yang terjadi pekan lalu.

Menurut laporan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, YA diamankan pada hari ini, Jumat (9/7/2024), setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan intensif.

“Tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap motif dan alasan di balik peristiwa ini,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Detik-detik penangkapan YA tertangkap dalam video eksklusif yang diterima media. Dalam rekaman tersebut, YA terlihat dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan yang terborgol, mengenakan kaos berwarna navy, dan sesekali menundukkan kepala.

Kronologi kejadian yang mengakibatkan kematian Dante pun terungkap setelah serangkaian penyelidikan. Polisi menduga adanya kelalaian yang mengakibatkan terjadinya tragedi naas tersebut.

Dante, yang merupakan putra Tamara Tyasmara, ditemukan meninggal dunia di kediamannya dalam keadaan mengenaskan.

Reaksi publik terhadap penangkapan YA dan tragedi kematian Dante terus berkembang. Dalam kondisi yang sedang berduka, masyarakat menuntut keadilan dan mengecam tindakan yang mengorbankan seorang anak.

Namun, penyelidikan dipastikan masih akan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kebenaran di balik kematian Dante.

Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa YA dijerat dengan Pasal-pasal yang cukup serius, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” tutupnya.

Share it:

Related Post