Keluarga Korban Merasa Tak Adil, 5 Nyawa Melayang, Namun Junaedi hanya Dituntut 10 Tahun Penjara saja

Keluarga korban saat kembali memadati PN Penajam pada Jumat (8/3/2024) hari ini. Sidang putusan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, digelar minggu depan. (Istimewa)
Keluarga korban saat kembali memadati PN Penajam pada Jumat (8/3/2024) hari ini. Sidang putusan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, digelar minggu depan. (Istimewa)

Penajam Paser Utara – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Penajam hari ini menyuguhkan suasana yang tegang ketika jaksa penuntut umum mengumumkan tuntutannya terhadap terdakwa Junaedi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut.

Hari Jumat (8/3/2024) pagi, menjadi momen krusial di ruang sidang PN Penajam, di mana Jaksa Penuntut Umum tidak mengubah tuntutannya, menegaskan bahwa Junaedi layak dihukum 10 tahun penjara saja.

Dibeberkan Amjad Fauzan, Juru Bicara PN Penajam, penuntut umum juga memohon agar pembelaan dari terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Sementara itu, penasihat hukum dan anak terdakwa memberikan duplik secara lisan, mempertahankan argumennya di awal sidang.

Selama sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada perwakilan keluarga korban untuk menyaksikan jalannya persidangan. Perwakilan keluarga dengan tegas menyampaikan keterangan kepada majelis hakim, memohon agar Junaedi dijatuhi hukuman mati.

Permohonan ini sebagai bentuk keadilan atas tindakan kejam yang telah dilakukan Junaedi, terhadap lima nyawa yang dihabisi secara brutal oleh remaja tersebut.

“Majelis hakim juga mendengarkan dari keterangan perwakilan keluarga korban,” tambah Amjad Fauzan, menjelaskan proses sidang yang diwarnai emosi dan tekanan dari berbagai pihak.

Penyampaian dari kedua belah pihak ini pun dinyatakan sudah selesai dalam sidang hari ini, Jumat (8/3/2024). Selanjutnya, majelis hakim akan mengagendakan sidang terakhir, yaitu pembacaan putusan atau vonis.

Namun sebelum itu lanjut dia, mereka akan melakukan musyawarah untuk menyiapkan putusan. Nantinya, pembacaan vonis atau putusan dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (13/3/2024).

Seiring dengan putusan ini, keluarga korban pembunuhan sadis di Babulu Laut kembali memadati PN Penajam. Lebih dari 50 orang keluarga korban hadir, membawa spanduk bertuliskan ‘semoga hati nurani hakim terketuk dan adil’ serta ‘keluarga korban menuntut keadilan, lima nyawa’.

Tidak hanya itu, foto-foto korban saat masih hidup turut disertakan di spanduk-spanduk tersebut, memberikan suasana emosional di PN Penajam. Meski terlihat lebih ramai dari hari-hari sebelumnya, situasi dan kondisi pada hari ini terpantau kondusif.

Keluarga korban meninggalkan PN Penajam dengan tertib setelah sidang selesai pada pukul 12.00 WITA, menyisakan harapan agar nurani hakim dapat terketuk dan memberikan keadilan yang bisa diwujudkan dalam putusan Rabu nanti.

Share it:

Related Post