Kutai Kartanegara – Dengan kematian pesut jantan yang mengambang di Perairan Bukit Jering, Kecamatan Muara Kaman beberapa waktu lalu. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela Meminta proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam segera disahkan.
Ketua Pokdarwis Desa Pela, Alimin menegaskan, pihaknya telah aktif mengkampanyekan urgensi Peraturan Daerah (Perda) Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam sejak 2020.
Pria yang kerap disapa Alimin menegaskan, keberadaan mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam itu hanya tersisa kurang dari 70 ekor di habitat aslinya.
“Kita kan sejak 2020 sudah kampanyekan itu kan (Perda Konservasi Pesut Mahakam). Jadi ya kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Meminta proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam segera disahkan.
Oleh karena itu, perda tersebut juga sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikerjakan DPRD Kukar sejak 2022 lalu.
Lebih lanjut, Alimin mengaku Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes). Tentang pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada 2018 lalu. Ia mengatakan keinginan menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam memang berasal dari kesadaran masyarakat setempat.
“Memang keinginan kita, Sungai Pela dan Desa Pela itu menjadi wilayah konservasi. Supaya keberadaan Pesut dan yang lainnya juga bisa terjaga dengan bagus,” ucapnya.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif. Baik itu dalam upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan, ataupun meningkatkan potensi wisata di Desa Pela.
“Artinya kalau jadi wilayah konservasi, selain kita menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan juga menambah daya tarik wisatawan,” tutupnya.