Kesalahan Tafsir Izin Pelaksanaan Proyek Terowongan, Andi Harun Minta Maaf

Wali Kota Andi Harun (kanan). (Foto: Adpim Pemprov Kaltim).
Wali Kota Andi Harun (kanan). (Foto: Adpim Pemprov Kaltim).

Samarinda – Wali Kota Andi Harun, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan pihaknya soal izin pelaksanaan proyek terowongan Samarinda. Pernyataan ini muncul usai proyek terowongan penghubung jalan Kakap dan Alimuddin tersebut sempat dihentikan beberapa waktu lalu.

Dalam klarifikasinya, Andi Harun mengakui adanya miss komunikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam proses pengerjaan proyek ratusan miliar itu.

“Ya bisa jadi tafsir kami yang keliru, karena waktu di lapangan itu, pak gubernur sudah izinkan, kami menafsirkan bahwa kami boleh kerja, ya, kalau itu salah kami minta maaf,” ungkapnya dengan tegas, Senin (22/1/2024).

Atas dasar penghentian proyek terowongan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan adanya tanggapan masyarakat yang memunculkan kekhawatiran. Akhirnya Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim memutuskan untuk duduk bersama demi kepentingan masyarakat.

“Semua saran baik, kita tidak boleh egois, kalau tadinya kami bekerja mungkin tidak koordinatif, ya saya evaluasi diri. Intinya, kita sudah duduk bersama, semua sudah clear. Kemarin itu kurang komunikasi saja,” jelas Andi Harun.

Permintaan maaf ini adalah langkah konkret, transparan dan bertanggung jawab dari pihak Pemerintah Kota Samarinda, menunjukkan kesediaan Andi Harun untuk memperbaiki setiap kesalahan demi kelancaran pelaksanaan proyek terowongan Samarinda.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim ini pun berkomitmen dan memastikan semua prosedur serta persyaratan akan dipenuhi pihaknya demi kelancaran proyek terowongan Samarinda.

“Nanti kita akan lampirkan AMDAL. AMDAL itu sudah ada. Hanya saja, nantinya kita akan melakukan permohonan revisi berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan,” bebernya.

Selain itu, permohonan hibah tanah untuk kepentingan umum juga akan diajukan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada Pemerintah Provinsi Kaltim. Tujuannya, agar tanah yang dipakai itu untuk kepentingan umum.

“Saya sudah sampaikan surat permohonan hibahnya, tapi rupanya masih ada beberapa kelengkapan administratif yang dibutuhkan oleh provinsi, kami akan penuhi dalam seminggu ini,” tegasnya.

Share it:

Related Post