Kronologi IRT yang Manipulasi Toko Daring di Balikpapan

Tersangka EM. (Istimewa)
Tersangka EM. (Istimewa)

Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) baru-baru ini telah mengumumkan penetapan tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 33 tahun dengan inisial EM.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, penetapan EM sebagai tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara pada 26 Januari oleh Subdit Siber Polda Kaltim.

Kasus yang merupakan manipulasi data toko daring di Kota Balikpapan ini, berawal dari EM yang sebelumnya menjadi pelanggan sejak tahun 2020, hingga akhirnya dia terbukti melakukan manipulasi data salah satu toko daring.

Dalam aksi kejahatannya, EM menggunakan trik canggih. Dia selalu menyaksikan siaran langsung akun jejaring sosial milik toko daring tersebut. Yusuf menjelaskan bahwa tersangka mengaktifkan notifikasi di gawai pribadinya sehingga dapat mengetahui setiap kali toko melakukan siaran langsung.

Rupanya saat menyaksikan siaran langsung, wanita yang berasal dari Dusun Krajan Timur, Lumajang, Jawa Timur ini mencatat nomor telepon pelanggan dari kolom komentar dan menghubunginya melalui aplikasi pengirim pesan.

EM menyamar sebagai petugas administrator pemilik toko, dan para pelanggan tersebut justru percaya dan melakukan transaksi.

“Uang sudah di transfer namun barang tak kunjung tiba,” bebernya.

Modus ini terungkap setelah pemilik toko daring sering menerima komplain sejak tahun 2020. Pelanggan merasa kecewa karena barang yang dipesan tidak kunjung tiba.

Pada bulan Juli 2023, pemilik toko akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim.

Tentu, proses penyelidikan tak mudah. Polisi melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan tersangka di luar Kaltim. EM akhirnya berhasil diringkus pada awal bulan Januari.

“Saat penangkapan, tersangka masih terus melancarkan aksinya,” tegasnya

Setelah penangkapan, tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek setempat sebelum diterbangkan menuju Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat penyimpanan data, rekening korban, gawai, dan kartu SIM seluler.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dengan pasal tersebut, tersangka dapat dihukum pidana 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Share it:

Related Post