Samarinda – Kasus manipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang saat ini tengah bergulir di RSUD Abdul Wahab Sjahranie sedang gencar-gencarnya diusut tuntas oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Mengonfirmasi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan bahwa kasus ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Pasalnya lanjut dia, manipulasi data tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Yakni sekitar tahun 2018 – 2022. Dimana, data penerima TPP yang seharusnya dialokasikan untuk pegawai RSUD malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Manipulasi data ini terungkap setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejati Kaltim gencar melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembayaran TPP di RSUD AW Sjahranie.
Adapun hasil dari proses penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Kaltim pada tanggal 29 April 2024 kemarin, ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Salah satu temuan utama adalah 2 unit CPU yang diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
“Penyitaan terhadap barang bukti elektronik (BBE) ini kita lakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Kajati Kaltim dengan Nomor: Print-01/0.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024. Seluruhnya dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terima,” jelasnya.
Selain menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan, tindakan ini pastinya juga mencoreng integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor kesehatan.
Kejati Kaltim kini telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku manipulasi data ini dituntut secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kemungkinan akan ada pengambilan langkah hukum lanjutan sesuai dengan temuan yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung,” terangnya.
Diketahui, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara.
Harapannya, tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan bertanggung jawab.
“Kita akan mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.