Menindaklanjuti SE Kemenaker, Disnakertrans kukar Gelar Posko Aduan THR

Foto: ILUSTRASI- Pembagian tunjangan hari raya (THR) di Kutai Kartanegara.
Foto: ILUSTRASI- Pembagian tunjangan hari raya (THR) di Kutai Kartanegara.

Bebaca.id, TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar posko aduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih menyampaikan, hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dirinya menjelaskan, posko tersebut akan di buka H-2 hari raya Idulfitri bertempat di Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri. 

“Kami akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR kepada karyawan,” kata Suharningsih.

Selain itu, besaran THR yakni sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap. Jika perusahaan tidak membayarkan maka karyawan dapat melaporkan kepada Disnakertrans sesuai SE Kemenaker.

“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” terangnya kepada wartawan Senin (25/3) kemarin.

Walaupun memasuki masa libur bersama, pihaknya tetap membuka posko aduan tersebut, sebab Disnakertrans Kukar telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Karena hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Share it:

Related Post