PDI Perjuangan Optimis Kembali Usung Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Istimewa).
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah (Istimewa).

Kutai Kartanegara – DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara secara resmi mengumumkan jika mereka bakal mengusung Edi Damansyah lagi sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan prestasi dan popularitas Edi selama menjabat sebagai bupati definitif di Kutai Kartanegara, serta analisis mendalam terhadap situasi politik dan hukum terkait status jabatannya.

Riuhnya RDP Komisi II DPR RI
Pengumuman pencalonan PDI Perjuangan ini mengikuti isu menarik saat Komisi II DPR RI melakukan RDP bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin.

Dalam RDP itu, dua Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024 telah disetujui. Salah satu poin penting dalam draft PKPU ini soal status wakil kepala daerah yang tercatat telah menggantikan kepala daerah di tengah periode jabatan.

Kontroversi Status Jabatan Edi Damansyah
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ar, dalam RDP itu menjelaskan bahwa wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah.

Pernyataan ini relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara, di mana Edi Damansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang tersandung kasus hukum pada periode 2016-2021.

Edi kemudian ditugaskan sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara mulai tanggal 9 April 2018 – 13 Februari 2019, sebelum akhirnya menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.

Menanggapi isu ini, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, menyatakan bahwa PKPU terkait Pilkada 2024 masih berupa draft dan belum final.

Bila dikaitkan dalam konteks hukum, maka seseorang dianggap menjabat sebagai kepala daerah selama satu periode jika dirinya telah menjabat selama dua setengah tahun.

“Apakah dalam PKPU tersebut durasi dua setengah tahun turut dihitung ketika masih Plt, juga masih belum final,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Kemudian jika mengacu dalam diskusi lebih lanjut simposium hukum yang diadakan pada Agustus 2023 lalu di Tenggarong Seberang, yang dihadiri pakar hukum seperti Prof. Dr. Aswanto dan Dr. Heru Widodo, memperjelas jika masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt tidak dapat disamakan dengan masa jabatan bupati definitif.

Karenanya, meski isu hukum ini masih hangat diperbincangkan, PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara tetap optimistis dengan pencalonan Edi Damansyah.

“Prestasi beliau sebagai bupati sangat luar biasa dan belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kutai Kartanegara saat ini,” lanjut Rahman.

Ketua BP-Pemilu DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara, Junaidi, menambahkan bahwa partai tidak terganggu dengan draft PKPU yang belum final dan yakin bila Edi memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon bupati.

“Kami berpedoman pada UU Kepala Daerah, yang menyatakan bahwa masa menjabat Edi sebagai Plt tidak dihitung sebagai satu periode penuh,” tuturnya.

Komitmen Edi Damansyah
Di sisi lain mengenai pencalonannya, Bupati Edi Damansyah menegaskan komitmennya untuk terus bekerja demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kekuasaan adalah alat politik untuk menyejahterakan rakyat,” tuturnya, dan juga menegaskan bahwa dirinya tidak terganggu oleh isu yang beredar dan akan fokus pada tugasnya sebagai bupati.

Dengan dukungan penuh dari PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara dan rekam jejak kepemimpinannya, Edi Damansyah siap untuk maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. Dia bakal membawa visi pembangunan yang berkelanjutan untuk daerah yang dicintainya.

Share it:

Related Post