Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Bukan Urusan Politik, Kasusnya Tetap Dilanjutkan!

Kantor KPK.
Kantor KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia angkat bicara dan dengan tegas membantah adanya keterlibatan politik dalam proses pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Meskipun Bupati tersebut baru-baru ini saja menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, KPK tetap akan melakukan pemeriksaan semata-mata berdasarkan aspek hukum.

Ali Fikri, juru bicara bidang penindakan KPK, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, “Kami tidak ada urusan soal perpolitikan ya, walau pun kami paham situasinya di tahun politik ini.”

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas spekulasi publik terkait kemungkinan adanya keterlibatan politik dalam proses pemeriksaan.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam konteks ini, KPK tengah mendalami keterlibatan Ahmad Mudhlor Ali dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pendapatan, Pajak, dan Retribusi Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Ali juga menekankan bahwa KPK fokus pada aspek hukum, yang mencakup kecukupan alat bukti dalam penyidikan yang sedang berlangsung. “Siapapun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum,” tegasnya.

Pada saat yang bersamaan lanjut dia, Bupati Sidoarjo malah mangkir dari pemanggilan untuk memberikan keterangan. Tentunya, KPK siap mengambil tindakan hukum jika bukti yang dimiliki sudah cukup.

“Kami tegaskan, KPK fokus pada persoalan hukum, artinya kita berbicara soal kecukupan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Bupati dalam kasus korupsi ini,” tegasnya.

Proses pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat dukungan politik yang baru-baru diberikan oleh Bupati Sidoarjo terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

Meskipun demikian, KPK bersikeras bahwa penanganan kasus korupsi ini semata-mata didasarkan pada fakta dan aspek hukum, bukan pertimbangan politik.

Share it:

Related Post