Pertemuan Tertutup PDI Perjuangan Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Istimewa)
Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Istimewa)

Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hasil Pilpres 2024, DPD PDI Perjuangan menggelar rapat tertutup untuk membahas dampak putusan tersebut.

Rapat yang digelar pada Senin (22/4/2024) malam di Kantor Pusat, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, mengundang perhatian media dan publik atas langkah yang akan diambil oleh PDI Perjuangan.

Berdasarkan pantauan, pertemuan awalnya digelar secara tertutup. Namun, beberapa saat kemudian, media diizinkan masuk ke lantai atas ruang rapat. Rupanya, sejumlah tokoh utama PDI Perjuangan hadir di sana.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan, pertemuan itu adalah wadah untuk menghasilkan sikap partai terkait putusan MK terkait gugatan Pilpres 2024.

“Pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan,” ungkap dia dikutip dari Tribun Trend.

Sikap dari PDI Perjuangan yang diungkapkan dalam pertemuan tersebut menjadi sorotan, karena mencerminkan reaksi kritis terhadap putusan MK, bahkan partai berlambang banteng hitam moncong putih ini menyoroti kondisi demokrasi di Indonesia.

Menurut PDI Perjuangan, saat ini Indonesia tengah masuk dalam kegelapan demokrasi yang makin melegalkan sistem Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demokrasi di Indonesia juga dinilai terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.

PDI Perjuangan khawatir berbagai praktik kecurangan Pemilu akan dilakukan secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara. Semua ini dirasa akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan.

Pada akhirnya, berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar. Tak hanya itu, hal ini akan berpotensi mematikan prinsip kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Kendati demikian, PDI Perjuangan akan tetap menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengingat. Walau mereka dianggap gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi.

“Kita akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil. PDI Perjuangan akan berjuang menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelasnya.

Diakhir kata, PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang sudah berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi berkedaulatan rakyat.

Ucapan terima kasih tersebut secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk abuse of power Presiden Jokowi.

“PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar–Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu,” tuturnya.

“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab, kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayate,” tambah dia.

MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 memang menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud dan permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Share it:

Related Post