Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap bersama Sabu Seberat 24,94 Gram

Foto: Barang Bukti

Samarinda – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika kembali terjadi di Kota Samarinda. Dua tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi sabu-sabu berhasil ditangkap pada hari Senin (5/2/2024) di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Personel Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda.

“Tim sudah melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Jadi pada saat penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 24,94 gram,” ujarnya.

Adapun kronologis sebelum penangkapan dilakukan, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga menyimpan sabu-sabu di kediamannya. Pelaku yang memiliki inisial BM dilaporkan pada Senin (5/2/2024).

Kemudian pada sekitar pukul 12.00 WITA, tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Saat penggeledahan dilakukan, pihak polisi berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,94 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam satu buah tote bag berwarna hitam, tergantung di dinding kamar salah seorang tersangka dengan inisial BM.

Selain itu, ditemukan pula berbagai barang bukti lainnya, termasuk lima bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah kresek.

“BM mengaku jika barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial DB, yang beralamat di Jalan Bukit Benanga, Lempake, Samarinda,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di alamat yang disampaikan oleh BM dan berhasil menemukan satu buah catatan transaksi sabu-sabu yang diakui oleh tersangka DB.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, 5 bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 gram dan lembar plastik klip.

Lalu, 1 lembar plastik keresek warna hitam, 1 buah Tote Bag warna hitam, 1 bendel plastik klip, 2 buah sendok penakar, 1 unit timbangan digital, serta buah buku catatan jual beli Narkotika jenis sabu milik DB.

Kemudian, 1 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam milik BM. Serta, 1 unit ponsel Android merk Vivo warna hitam milik DB.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Share it:

Related Post