RUU Desa sudah Disahkan Menjadi UU, Masa Jabatan Kades Kini Delapan Tahun

Foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (28/3/2024).
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (28/3/2024).

Jakarta – DPR RI akhirnya resmi menyetujui revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Salah satu perubahannya, yakni jabatan kepala desa (kades) yang sekarang menjadi 8 tahun.

Pada awal Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan laporan pembahasan terkait revisi RUU Desa bersama pemerintah, yang disaksikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Setelah itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, pun meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang, yang kemudian turut dijawab setuju oleh anggota DPR RI lainnya di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

“Dapatkah Rancangan Undang-Undang tentang Desa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang yang hadir. “Setuju,” jawab peserta sidang, diikuti oleh ketukan palu pengesahan,

Dibenarkannya, revisi tersebut mengatur masa jabatan kades menjadi delapan tahun, maksimal 2 periode, yang mana sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama enam tahun saja sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi ini sudah melalui proses pembahasan yang matang di Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak bulan Februari lalu. “Setelah revisi, kades dapat menjabat hingga delapan tahun,” bebernya.

Harapannya, keputusan ini bisa memberikan kestabilan dalam kepemimpinan di tingkat desa, serta memperkuat otonomi desa sesuai dengan semangat reformasi pemerintahan.

Share it:

Related Post