Titik Terang Proyek Terowongan Samarinda, Bersiap Dilanjutkan

Foto : Pj Gubernur Akmal Malik saat melakukan peninjauan proyek Terowongan Samarinda
Foto : Pj Gubernur Akmal Malik saat melakukan peninjauan proyek Terowongan Samarinda

Samarinda – Pengerjaan jalan alternatif yang menghubungkan jalan Kakap dan Alimuddin melalui proyek terowongan Kota Samarinda menemui titik terang, usai sebelumnya proyek ini menghadapi tantangan berupa penutupan sementara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Penghentian sementara itu sudah selesai hari ini, kita cabut,” jelas Akmal Malik usai melakukan audiensi bersama Wali Kota Andi Harun, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, keputusan ini diambil karena Indonesia adalah negara kesatuan. Apabila masalah ini tidak selesai, maka penanggung jawab terakhir adalah Presiden RI.

“Nantinya, Presiden yang disalahkan melalui gubernur. Namun sekarang kita sudah punya kesepahaman, kita menyelesaikan semuanya karena ini tugas Pemerintah Daerah,” katanya, di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Kota Samarinda.

Kendati begitu, ia menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum proyek dapat dilanjutkan. Syarat itu diumumkan setelah PJ Gubernur melakukan peninjauan dan audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa proyek terowongan, yang melibatkan aset Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk RSJD Atma Husada Mahakam dan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda, bisa dilanjutkan jika memenuhi beberapa persyaratan krusial.

“Pertama-tama, persoalan atau hal-hal yang berkaitan dengan prosedural kita selesaikan, insyaallah dalam waktu seminggu ini,” tutur Dirjen Otda, Kemendagri RI ini.

Proses selanjutnya melibatkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang diminta untuk segera melengkapi dan menyajikan semua prosedur terkait pembangunan terowongan dalam waktu seminggu. Persyaratan ini mencakup beberapa tahapan dan seluruh aspek teknis yang terkait.

“Salah satu poin penting yang harus dipenuhi adalah kelengkapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” tegasnya.

Pemerintah Kota Samarinda diharapkan menyediakan AMDAL yang komprehensif sebagai bagian dari syarat dilanjutkannya proyek terowongan yang menghubungkan jalan Kakap dan Alimuddin ini.

“Kami harap seminggu ke depan pak wali kota menyiapkan proseduralnya, persyaratan, dan amdalnya,” pintanya.

Sebelumnya, penghentian proyek ini disebabkan oleh kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI, yang diakui tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share it:

Related Post