Gelar Posko Pengaduan, Distransnaker Himbau Perusahaan Bayarkan THR lebih Awal
Bebaca.id, Tenggarong – Pengusaha di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang bekerja diperusahaan. Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) M Hatta menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi karyawan di perusahaan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan. “Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para ...
by